ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 3. Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bahwa Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS., tanggal 21 Mei 2013 dengan ng jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata putusan Hakim, dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: gu - Bahwa saksi-1 PETRUS LETNAN PURBA, saksi-2 KORLI Br. PURBA, saksi-3 SADA’ARIH, saksi-4 PARLIN HALOHO, saksi-5 YOSA’ATI ah A TELAUMBANUA, saksi-6 ITERIA ZAI, dan saksi-7 O KA ISKANDAR DINATA LASE, kesemuanya menerangkan tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa Terdakwa-lah yang melakukan pembunuhan - Bahwa saksi RUSULA ub lik tersebut; HIA (Terdakwa dalam berkas terpisah) am menerangkan bahwa cara mereka melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban adalah sebagai berikut: ep - JENI (DPO) mengeluarkan parang dan membacok kepala korban ah k Jimmi Girsang berkali-kali; - Saksi RUSULA HIA mengeluarkan parang lalu membacokannya PASTI HIA (DPO) In do ne si - AMA R ke leher korban Kolimarinus Zega berkali-kali; mengeluarkan parang dan A gu ng membacokkannya ke punggung korban Kolimarinus Zega berkali-kali, dan pada saat korban terjatuh saksi RUSULA HIA menusukkan parang ke arah paha korban, kemudian AMOSI HIA (DPO) menusuk perut korban Rugun Br Haloho dari depan dengan pisau berkali-kali, dan AMA FANDI HIA (DPO) menusuk korban Rugun Br Haloho dari samping kanan, sehingga ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama sekali; perbuatan tersebut di atas dilakukan lik ah - Kesemua Para Tersangka/Terdakwa 3 (tiga) orang tersebut di atas, yang kini DPO, ub m bukan Terdakwa/kini Pemohon Peninjauan Kembali; - Ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan AMA FANDI HIA ka (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho hingga terlepas dari ep tubuhnya, JENI (DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega R korban adalah JENI ; - Bahwa peranan Terdakwa YUSMAN hanya membuang mayat ke on Hal. 43 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M jurang, karena disuruh oleh JENI ; es ah hingga terlepas dari tubuhnya dan yang membakar ketiga tubuh ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43