ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

3. Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana

bahwa Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS., tanggal 21 Mei 2013 dengan

ng

jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata putusan Hakim, dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai
berikut:

gu

- Bahwa saksi-1 PETRUS LETNAN PURBA, saksi-2 KORLI Br. PURBA,

saksi-3 SADA’ARIH, saksi-4 PARLIN HALOHO, saksi-5 YOSA’ATI

ah

A

TELAUMBANUA, saksi-6 ITERIA ZAI, dan saksi-7 O KA ISKANDAR
DINATA LASE, kesemuanya menerangkan tidak melihat dan mengetahui

secara langsung bahwa Terdakwa-lah yang melakukan pembunuhan
- Bahwa

saksi

RUSULA

ub
lik

tersebut;

HIA

(Terdakwa

dalam

berkas

terpisah)

am

menerangkan bahwa cara mereka melakukan pembunuhan terhadap
ketiga korban adalah sebagai berikut:

ep

- JENI (DPO) mengeluarkan parang dan membacok kepala korban

ah
k

Jimmi Girsang berkali-kali;

- Saksi RUSULA HIA mengeluarkan parang lalu membacokannya
PASTI

HIA

(DPO)

In
do
ne
si

- AMA

R

ke leher korban Kolimarinus Zega berkali-kali;

mengeluarkan

parang

dan

A
gu
ng

membacokkannya ke punggung korban Kolimarinus Zega berkali-kali,
dan pada saat korban terjatuh saksi RUSULA HIA menusukkan

parang ke arah paha korban, kemudian AMOSI HIA (DPO) menusuk
perut korban Rugun Br Haloho dari depan dengan pisau berkali-kali,

dan AMA FANDI HIA (DPO) menusuk korban Rugun Br Haloho dari
samping kanan, sehingga ketiga korban tersungkur dan tergeletak di
tanah dan tidak bergerak sama sekali;
perbuatan

tersebut

di

atas

dilakukan

lik

ah

- Kesemua

Para

Tersangka/Terdakwa 3 (tiga) orang tersebut di atas, yang kini DPO,

ub

m

bukan Terdakwa/kini Pemohon Peninjauan Kembali;

- Ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan AMA FANDI HIA

ka

(DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho hingga terlepas dari

ep

tubuhnya, JENI (DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega

R

korban adalah JENI ;

- Bahwa peranan Terdakwa YUSMAN hanya membuang mayat ke

on

Hal. 43 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

jurang, karena disuruh oleh JENI ;

es

ah

hingga terlepas dari tubuhnya dan yang membakar ketiga tubuh

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 43

Select target paragraph3