ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R usia Yusman Telambanua adalah 16 (enam belas) tahun pada saat tempus delicti waktu kejadian tanggal 24 April 2012 (vide dakwaan ng Penuntut Umum) dan dari segi kesehatan dikategorikan belum dewasa. Menimbang, bahwa oleh karena Bukti Surat-P1 tersebut dibuat oleh lembaga/institusi resmi dan berkompeten di bidangnya serta pengujian yang gu dilakukan berdasarkan beberapa Metode yang telah diterima dan diakui secara akademis dan tingkat akurasinya 95%, maka dengan demikian ah A Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Bukti Surat-P1 tersebut dapat diterima sebagai acuan/pedoman untuk menghitung usia Pemohon, yang pada waktu persidangan perkara a quo terdapat ketidakpastian karena ub lik perkiraan usia Terdakwa tidak didukung bukti surat atau dokumen lainnya. Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan usia yang dilakukan ahli am berdasarkan metode-metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademis, bahwa usia Pemohon/Terpidana pada tanggal 17 November ep 2015 adalah 18,4-18,5 tahun dan apabila dihubungkan dengan tempus ah k delicti yaitu tanggal 24 April 2012, maka Mahkamah Agung berpendapat usia Pemohon/Terpidana pada saat terjadinya tindak pidana perkara a quo In do ne si R adalah 16 (enam belas) tahun. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas A gu ng Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Bukti Surat P-1 adalah merupakan bukti baru (novum) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP yakni bukti surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat atau sudah ada pada saat sidang pemeriksaan perkara a quo sebelum perkara a quo diputus, dan fakta tersebut belum diperiksa dan belum terungkap pada persidangan perkara a quo, dan baru diketahui/ditemukan setelah perkara a quo diputus, dan apabila fakta lik Pengadilan Negeri, maka putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tentu tidak ub akan memutus sebagaimana dalam putusan perkara a quo. 2. Bahwa mengenai Bukti Surat P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, dan P-7, Mahkamah Agung berpendapat bahwa bukti surat tersebut tidak perlu dipertimbangkan ka m ah tersebut diajukan dan diperiksa serta dipertimbangkan oleh Judex Facti ep secara khusus karena bukti surat tersebut adalah perundang-undangan, ah dan Putusan Perkara a quo Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS, serta surat Bukti Surat P-1 tentang penentuan usia sehingga sangat menunjang untuk ng M kepentingan Bukti Baru P-1 tersebut, bukti baru (novum) sebagaimana on Hal. 42 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. es R menyurat biasa kepada instansi yang bersifat informatif untuk kepentingan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42