ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tersebut baik dalam proses penyidikan maupun di muka persidangan
adalah tanpa didukung bukti atau dokumen lainnya.
Bahwa

berdasarkan

bukti

surat

yang

ng

-

diajukan

Pemohon

Peninjauan Kembali/Terpidana (bukti P-1) berupa Surat dari Kementerian

Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Padjadjaran Fakultas

gu

Kedokteran Gigi Nomor 7155/UN6.F:/TU/2015 tanggal 24 November
2015

perihal

Hasil

Identifikasi

Umur

atas

nama

YUSMAN

ah

A

TELAUMBANUA, disebutkan bahwa pada tanggal 17 November 2015
telah dilakukan analisis tim identifikasi usia forensik kedokteran gigi

Universitas Padjajaran mengenai pemeriksaan usia secara radiologi

ub
lik

forensik kedokteran gigi atas nama Yusman Telambanua. Analisa
dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbagai metode yakni:

am

1) Analisa Radioidentifikasi Panoramik menggunakan Metode Al
Qahtani berdasarkan usia tumbuh kembang gigi dengan kesimpulan

ep

bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada tanggal 17 November

ah
k

2015 adalah sesuai dengan usia 18,5 tahun dan Metode Van Hardeen
berdasarkan tumbuh kembang mesial gigi molar 3 rahang bawah,

In
do
ne
si

R

dengan kesimpulan bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada
tanggal 17 November 2015 adalah sesuai dengan usia 18,4 -18,5

A
gu
ng

tahun;

2) Analisa Radioidentifikasi Cephalometry menggunakan Metode
Schaeffer yakni dengan membandingkan jarak sinus maksilari,

frontalis, sphenoid dengan tabel Schaeffer, dengan kesimpulan
bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada tanggal 17 November
2015 adalah sesuai dengan usia 17-18 tahun (sinus maksilaris) dan
sesuai dengan usia 19-20 tahun (sinus frontalis);

lik

Greulich-Pyle yakni dengan membandingkan antara radiograf hand
wrist dengan Chart Greulich-Pyle, dengan kesimpulan bahwa usia

ub

m

ah

3) Analisis Radioidentifikasi Hand Wrist menggunakan Metode

YUSMAN pada tanggal 17 November 2015 adalah usia 18-19 tahun;

ka

-

Bahwa dari berbagai analisa tersebut di atas disimpulkan bahwa

ep

estimasi usia pasien YUSMAN TELAUMBANUA berdasarkan Metode

ah

dental adalah 18,4-18,5 tahun yang ditunjang dengan Metode sinus
Bahwa

Bukti

Surat-P1

tersebut

kemudian

didukung

oleh

ng

M

keterangan ahli Drg. Fahmi Oscandar, M.Kes., Sp.Rkg., yang di

on

Hal. 41 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa perkiraan

es

-

R

paranasal dan hand wrist.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 41

Select target paragraph3