ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tersebut baik dalam proses penyidikan maupun di muka persidangan adalah tanpa didukung bukti atau dokumen lainnya. Bahwa berdasarkan bukti surat yang ng - diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana (bukti P-1) berupa Surat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Padjadjaran Fakultas gu Kedokteran Gigi Nomor 7155/UN6.F:/TU/2015 tanggal 24 November 2015 perihal Hasil Identifikasi Umur atas nama YUSMAN ah A TELAUMBANUA, disebutkan bahwa pada tanggal 17 November 2015 telah dilakukan analisis tim identifikasi usia forensik kedokteran gigi Universitas Padjajaran mengenai pemeriksaan usia secara radiologi ub lik forensik kedokteran gigi atas nama Yusman Telambanua. Analisa dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbagai metode yakni: am 1) Analisa Radioidentifikasi Panoramik menggunakan Metode Al Qahtani berdasarkan usia tumbuh kembang gigi dengan kesimpulan ep bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada tanggal 17 November ah k 2015 adalah sesuai dengan usia 18,5 tahun dan Metode Van Hardeen berdasarkan tumbuh kembang mesial gigi molar 3 rahang bawah, In do ne si R dengan kesimpulan bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada tanggal 17 November 2015 adalah sesuai dengan usia 18,4 -18,5 A gu ng tahun; 2) Analisa Radioidentifikasi Cephalometry menggunakan Metode Schaeffer yakni dengan membandingkan jarak sinus maksilari, frontalis, sphenoid dengan tabel Schaeffer, dengan kesimpulan bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada tanggal 17 November 2015 adalah sesuai dengan usia 17-18 tahun (sinus maksilaris) dan sesuai dengan usia 19-20 tahun (sinus frontalis); lik Greulich-Pyle yakni dengan membandingkan antara radiograf hand wrist dengan Chart Greulich-Pyle, dengan kesimpulan bahwa usia ub m ah 3) Analisis Radioidentifikasi Hand Wrist menggunakan Metode YUSMAN pada tanggal 17 November 2015 adalah usia 18-19 tahun; ka - Bahwa dari berbagai analisa tersebut di atas disimpulkan bahwa ep estimasi usia pasien YUSMAN TELAUMBANUA berdasarkan Metode ah dental adalah 18,4-18,5 tahun yang ditunjang dengan Metode sinus Bahwa Bukti Surat-P1 tersebut kemudian didukung oleh ng M keterangan ahli Drg. Fahmi Oscandar, M.Kes., Sp.Rkg., yang di on Hal. 41 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa perkiraan es - R paranasal dan hand wrist. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41