ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali
tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

ng

1. Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon/Terpidana bahwa terdapat

keadaan baru (novum) yakni mengenai kebenaran usia Pemohon
Peninjauan

Kembali/Terpidana

pada

saat

terjadinya

tindak

pidana

gu

sebagaimana dipersalahkan terhadap diri Pemohon, dapat dibenarkan
dengan pertimbangan sebagai berikut:

ah

A

-

Bahwa

berdasarkan

Putusan

Nomor

08/Pid.B/2013/PN-GS

tanggal 21 Mei 2013 Terdakwa lahir pada tahun 1993, yang berarti pada

saat kejadian (tempus delicti) sesuai versi Dakwaan Penuntut Umum usia
-

ub
lik

Terdakwa adalah 19 (sembilan belas) tahun.

Bahwa dalam Berita Acara Persidangan Terdakwa mengakui

am

bahwa ia berusia 16 (enam belas) tahun, akan tetapi tanggal, bulan dan
tahun kelahiran tidak ingat, kemudian Majelis Hakim menghadirkan

ep

Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaaan Terdakwa pada

ah
k

penyidikan, dan Penyidik Pembantu tersebut menerangkan bahwa
berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat penyidikan usia Terdakwa

In
do
ne
si

R

adalah 19 (sembilan belas) tahun dengan tanggal dan bulan kelahirannya

tidak diketahui, sedangkan tahun kelahirannya adalah tahun 1993.

A
gu
ng

Selanjutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk
membuktikan dengan surat atau dokumen lain bahwa ia berusia 16

(enam belas) tahun, dan Terdakwa menyatakan tidak ada / surat-surat
atau dokumen lain yang bisa membuktikan bahwa ia berusia 16 (enam
belas) tahun.
-

Bahwa dari keadaan tersebut di atas terdapat 2 (dua versi

lik

yang satu diberikan Terdakwa pada saat penyidikan sedangkan yang
satu lagi diberikan di depan persidangan, dan ketika Majelis Hakim
memberi

kesempatan

untuk

membuktikan

kebenaran

keterangan

ub

m

ah

keterangan yang berbeda dari sumber yang sama (yakni dari Terdakwa),

Terdakwa di persidangan dengan didukung surat atau dokumen lainnya,

ka

Terdakwa menyatakan sama sekali tidak mempunyai surat atau

ep

dokumen. Hal ini berarti bahwa pada saat proses penyidikan pun

ah

keterangan Terdakwa tentang usianya tidak mempunyai bukti surat atau
soal usia, Terdakwa hanya didampingi seorang penterjemah, belum

on

Hal. 40 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

didampingi Penasihat Hukum. Dengan demikian kedua keterangan

es

R

dokumen lainnya. Apalagi pada saat Majelis Hakim mempertanyakan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 40

Select target paragraph3