ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat : ng 1. Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon/Terpidana bahwa terdapat keadaan baru (novum) yakni mengenai kebenaran usia Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada saat terjadinya tindak pidana gu sebagaimana dipersalahkan terhadap diri Pemohon, dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: ah A - Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS tanggal 21 Mei 2013 Terdakwa lahir pada tahun 1993, yang berarti pada saat kejadian (tempus delicti) sesuai versi Dakwaan Penuntut Umum usia - ub lik Terdakwa adalah 19 (sembilan belas) tahun. Bahwa dalam Berita Acara Persidangan Terdakwa mengakui am bahwa ia berusia 16 (enam belas) tahun, akan tetapi tanggal, bulan dan tahun kelahiran tidak ingat, kemudian Majelis Hakim menghadirkan ep Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaaan Terdakwa pada ah k penyidikan, dan Penyidik Pembantu tersebut menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat penyidikan usia Terdakwa In do ne si R adalah 19 (sembilan belas) tahun dengan tanggal dan bulan kelahirannya tidak diketahui, sedangkan tahun kelahirannya adalah tahun 1993. A gu ng Selanjutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk membuktikan dengan surat atau dokumen lain bahwa ia berusia 16 (enam belas) tahun, dan Terdakwa menyatakan tidak ada / surat-surat atau dokumen lain yang bisa membuktikan bahwa ia berusia 16 (enam belas) tahun. - Bahwa dari keadaan tersebut di atas terdapat 2 (dua versi lik yang satu diberikan Terdakwa pada saat penyidikan sedangkan yang satu lagi diberikan di depan persidangan, dan ketika Majelis Hakim memberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran keterangan ub m ah keterangan yang berbeda dari sumber yang sama (yakni dari Terdakwa), Terdakwa di persidangan dengan didukung surat atau dokumen lainnya, ka Terdakwa menyatakan sama sekali tidak mempunyai surat atau ep dokumen. Hal ini berarti bahwa pada saat proses penyidikan pun ah keterangan Terdakwa tentang usianya tidak mempunyai bukti surat atau soal usia, Terdakwa hanya didampingi seorang penterjemah, belum on Hal. 40 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M didampingi Penasihat Hukum. Dengan demikian kedua keterangan es R dokumen lainnya. Apalagi pada saat Majelis Hakim mempertanyakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40