ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Negara yang telah mengeksekusi mati si terpidana tentu tidak akan mungkin
dapat mengembalikan nyawa pihak tak bersalah tersebut.
berdasarkan

apa

yang

telah

disampaikan

ng

Bahwa

mengenai

pertimbangan hak asasi manusia, perlindungan anak serta alasaan-alasan
peninjauan kembali di atas, maka Pemohon peninjauan kembali berkesimpulan:

Bahwa Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

gu

29.

menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

ah

A

sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
30.

Bahwa berdasarkan bukti Novum yang menyatakan bahwa

ub
lik

Pemohon masih berusia 15-16 tahun pada saat terjadinya tindak pidana
dikaitkan dengan proses hukum yang telah dijalani Pemohon maka seluruh

am

proses hukum tersebut tidak memiliki kewenangan dan harus dianggap
batal demi hukum. Selain daripada itu juga telah melanggar hak-hak

ep

Pemohon berdasarkan konstitusi Pasal 28 D, 28 B Ayat (2) juncto Undang –

ah
k

Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto

In
do
ne
si

31.

R

Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;

Bahwa terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam

A
gu
ng

Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS
berupa pertimbangan majelis yang tidak menimbang keterangan dari
Terdakwa serta saksi fakta melainkan hanya menimbang pada keterangan

saksi de auditu dan pendapat dari penasihat hukum Terdakwa, hal ini
tentunya bertentangan dengan Pasal 183 jo. Pasal 184 KUHAP. Selain

daripada ada itu, terdapat juga kekeliruan dalam dalam membuktikan unsur

32.
Gunung

lik

Pemohon.

Bahwa akibat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri
Sitoli

Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS

tersebut

mengakibatkan

ub

m

ah

sengaja dan unsur turut serta dalam menentukan kesalahan dari diri

YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA

ka

sebagai Pemohon PENINJAUAN KEMBALI telah dijatuhi pidana mati. Hal

ep

mana pidana tersebut tidak akan terjadi apabila proses penanganan hukum

ah

serta putusan perkara a quo berdasarkan aturan hukum dan pertimbangan
yang juga berpatokan pada teori hukum dan asas-asas hukum yang

on

Hal. 39 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

berlaku;

es

R

hukum yang objektif dalam koridior Hak Asasi Manusia, perlindungan anak

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3