ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R there were no right to life, there would be no point in the other human rights " Hukuman mati merupakan pelanggaran atas hak untuk hidup sebagai hak yang ng melekat pada diri setiap manusia (inherent)”. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dalam keadaan perang maupun darurat sekalipun; gu bahkan oleh negara sekalipun. Lebih dari itu, hukuman mati bukan saja merupakan pelanggaran atas hak untuk hidup, melainkan pelanggaran atas A semua hak asasi yang dimiliki manusia. Anggota Komite HAM PBB, B. Wennergren, dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion) dalam kasus ah Kindler, menjelaskan bahwa harga sebuah kehidupan tidak dapat diukur atau ub lik dinilai terhadap setiap manusia, dan hak untuk hidup yang termaktub dalam Pasal 6 ICCPR adalah HAM yang paling utama, oleh karenanya kewajiban am setiap negara pihaklah untuk melindungi kehidupan setiap umat manusia dalam wilayah dan yurisdiksinya. ep Hukuman mati merupakan suatu bentuk penghukuman yang kejam, tidak ah k manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Bagaimana mungkin kita mengatakan pembunuhan berencana adalah kejam, sementara di sisi lain In do ne si R mengatakan bahwa mempersiapkan regu tembak untuk menghabisi nyawa seseorang adalah manusiawi? Bentuk penghukuman apa lagi yang lebih A gu ng merendahkan dan menyakitkan selain mencabut nyawa seseorang?. Selain daripada itu, argumen penting lain dalam menolak pemberlakuan hukuman mati ialah bahwa sistem peradilan pidana manapun di dunia selalu terbuka terhadap terjadinya kekeliruan. Kekeliruan di sini bukanlah kekeliruan dalam artian judicial corruption yang dapat dicegah dengan peradilan yang bersih dan transparan, melainkan lebih kepada hakekat manusia yang tidak lik Perkara a quo ini kiranya menjadi satu bukti kuat bahwa peradilan terbuka atas adanya kekeliruan, tidak hanya itu dalam kasus Sengkon dan Karta serta kasus ub Budi Harjono merupakan dua kasus terkenal lainnya yang menggambarkan betapa sistem peradilan sangat rawan akan kekeliruan. Jika hukuman yang dijatuhkan kepada pihak yang sesungguhnya tidak bersalah adalah pidana penjara, maka pemulihan hak-hak (reparasi) terhadapnya mudah saja ep ka m ah terlepas dari kesalahan serta keterbatasan manusia dalam menggali kebenaran. dilakukan: bebaskan dari penjara dan berikan ganti rugi berikut rehabilitasi. sesungguhnya tidak bersalah telah dieksekusi, lantas bagaimana caranya on Hal. 38 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng memberikan pemulihan hak atas dirinya dan keluarga yang ditinggalkan? es R Namun bila yang dijatuhkan adalah hukuman mati dan si terpidana yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 38