ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Negara yang telah mengeksekusi mati si terpidana tentu tidak akan mungkin dapat mengembalikan nyawa pihak tak bersalah tersebut. berdasarkan apa yang telah disampaikan ng Bahwa mengenai pertimbangan hak asasi manusia, perlindungan anak serta alasaan-alasan peninjauan kembali di atas, maka Pemohon peninjauan kembali berkesimpulan: Bahwa Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan gu 29. menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ah A sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 30. Bahwa berdasarkan bukti Novum yang menyatakan bahwa ub lik Pemohon masih berusia 15-16 tahun pada saat terjadinya tindak pidana dikaitkan dengan proses hukum yang telah dijalani Pemohon maka seluruh am proses hukum tersebut tidak memiliki kewenangan dan harus dianggap batal demi hukum. Selain daripada itu juga telah melanggar hak-hak ep Pemohon berdasarkan konstitusi Pasal 28 D, 28 B Ayat (2) juncto Undang – ah k Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto In do ne si 31. R Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Bahwa terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam A gu ng Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS berupa pertimbangan majelis yang tidak menimbang keterangan dari Terdakwa serta saksi fakta melainkan hanya menimbang pada keterangan saksi de auditu dan pendapat dari penasihat hukum Terdakwa, hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 183 jo. Pasal 184 KUHAP. Selain daripada ada itu, terdapat juga kekeliruan dalam dalam membuktikan unsur 32. Gunung lik Pemohon. Bahwa akibat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sitoli Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS tersebut mengakibatkan ub m ah sengaja dan unsur turut serta dalam menentukan kesalahan dari diri YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA ka sebagai Pemohon PENINJAUAN KEMBALI telah dijatuhi pidana mati. Hal ep mana pidana tersebut tidak akan terjadi apabila proses penanganan hukum ah serta putusan perkara a quo berdasarkan aturan hukum dan pertimbangan yang juga berpatokan pada teori hukum dan asas-asas hukum yang on Hal. 39 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M berlaku; es R hukum yang objektif dalam koridior Hak Asasi Manusia, perlindungan anak ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39