ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan bahwa R - Terdakwa tidak ikut membunuh tetapi hanya membuang mayat korban ng yang dalam keadaan tidak bergerak lagi karena disuruh oleh JENI, Terdakwa tidak melakukan apa-apa hanya diam karena takut. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas ternyata tidak satu gu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Terdakwa secara langsung membunuh para korban. Perbuatan materiil sebagaimana unsur-unsur AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA yang keempatnya belum tertangkap (DPO) dan saksi RUSULA HIA. Memang, Terdakwa ada melakukan suatu perbuatan yakni ikut - ub lik ah A dalam Pasal 340 KUHP semuanya dilakukan oleh JENI, AMOSI HIA, membuang mayat para korban ke jurang dengan cara memegang kaki am para korban, itupun dilakukan Terdakwa karena takut pada ancaman JENI. ep Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas ah k Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri telah keliru dalam menilai fakta persidangan dengan mempertimbangkan bahwa In do ne si R perbuatan Para Terdakwa 3 (tiga) orang DPO tergolong sadis dan kejam, sehingga Judex Facti memandang sangat patut dan adil jika terhadap A gu ng Terdakwa dijatuhi pidana sesuai peranannya yakni ikut membuang mayat ke jurang/sungai, tetapi kejadian pembunuhan sadis tersebut telah selesai, tanpa kehadiran Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA; Demikian pula pertimbangan Judex Facti “Dalam hal-hal yang memberatkan” yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tergolong sadis, keji dan tidak berperikemanusiaan serta diikuti perbuatan lain seperti lik kepala korban. Pertimbangan Judex Facti tersebut tidak berdasarkan pada fakta persidangan. Judex Facti menggeneralisir semua perbuatan dalam perkara a quo menjadi beban Terdakwa, dan Judex Facti tidak memilah- ub m ah mengambil uang korban dan membakar mayat korban serta memenggal milah “materiale handeling” yang mana perbuatan yang secara nyata ka dilakukan Terdakwa dan mana perbuatan yang secara nyata dilakukan oleh ep JENI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan saksi RUSULA HIA. ah Dengan demikian, oleh karena dalam putusan Judex Facti telah terdapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, sehingga merugikan posisi on Hal. 44 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M hukum Terdakwa/Terpidana dalam penjatuhan pidana. es R kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata putusan Hakim dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44