ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 4. Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dapat membuktikan Bukti Surat-P1 dan bukti-bukti penunjang lainnya ng adalah bukti baru (novum) sehingga usia Pemohon/Terpidana adalah 16 (enam belas) tahun pada waktu terjadinya tindak pidana tanggal 24 April 2012, maka Mahkamah Agung RI akan mengadili perkara a quo gu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan terhadap Dakwaan yang terbukti Pasal 340 A KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana maksimum untuk Anak adalah pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; ah 5. Menimbang, pula oleh karena alasan Pemohon Peninjauan Kembali/ ub lik Terpidana dapat membuktikan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan perkara a quo, maka adalah tidak tepat, tidak am berdasar dan tidak adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara maksimum selama 10 (sepuluh) tahun, sehingga kepada Terdakwa harus ep dijatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatannya. ah k Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana/semula Terdakwa/kini In do ne si R Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan permohonan Peninjauan Kembali harus dikabulkan karena memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf A gu ng a dan huruf c KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), maka berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf b KUHAP terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/2013/ PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara a quo dengan amar sebagaimana disebutkan di bawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali Kembali ini dibebankan kepada Terpidana; lik Kembali tetap dipidana maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan ub Memperhatikan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun ep 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 R Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; on Hal. 45 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng es MENGADILI M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah dikabulkan, akan tetapi Terpidana/semula Terdakwa/kini Pemohon Peninjauan Halaman 45