ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

4. Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana

dapat membuktikan Bukti Surat-P1 dan bukti-bukti penunjang lainnya

ng

adalah bukti baru (novum) sehingga usia Pemohon/Terpidana adalah 16
(enam belas) tahun pada waktu terjadinya tindak pidana tanggal 24 April

2012, maka Mahkamah Agung RI akan mengadili perkara a quo

gu

berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem

Peradilan Pidana Anak. Dan terhadap Dakwaan yang terbukti Pasal 340

A

KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana maksimum
untuk Anak adalah pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;

ah

5. Menimbang, pula oleh karena alasan Pemohon Peninjauan Kembali/

ub
lik

Terpidana dapat membuktikan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan
yang nyata dalam putusan perkara a quo, maka adalah tidak tepat, tidak

am

berdasar dan tidak adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara
maksimum selama 10 (sepuluh) tahun, sehingga kepada Terdakwa harus

ep

dijatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatannya.

ah
k

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
permohonan

Peninjauan

Kembali

dari

Terpidana/semula

Terdakwa/kini

In
do
ne
si

R

Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan permohonan Peninjauan

Kembali harus dikabulkan karena memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf

A
gu
ng

a dan huruf c KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), maka
berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf b KUHAP terdapat cukup alasan untuk

membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/2013/
PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali
perkara a quo dengan amar sebagaimana disebutkan di bawah ini ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali

Kembali ini dibebankan kepada Terpidana;

lik

Kembali tetap dipidana maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan

ub

Memperhatikan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun

ep

1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3

R

Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

on

Hal. 45 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

es

MENGADILI

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

dikabulkan, akan tetapi Terpidana/semula Terdakwa/kini Pemohon Peninjauan

Halaman 45

Select target paragraph3