ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia permohonan Peninjauan Kembali R Mengabulkan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana : YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias ng UCOK alias JONIUS HALAWA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/ 2013/PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 yang dimohonkan Peninjauan Kembali gu tersebut; KEMBALI: Menyatakan Terpidana YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias A - MENGADILI UCOK alias JONIUS HALAWA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan ah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan - ub lik Pembunuhan Berencana”; Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana tersebut oleh karena itu dengan am pidana penjara selama 5 (lima) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ep - Menetapkan agar Terpidana tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : R - Beberapa potongan kain yang sudah terbakar; In do ne si ah k Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas A gu ng kena bakaran api; - Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan panjang ± 40 cm; - Satu buah mancis berwarna hijau; - Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm; lik gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm; - Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang; - Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 cm; ub m ah - Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan memiliki - Satu helai kain yang sudah terbakar; ka - Satu buah batu bekas bakaran; ep Dirampas untuk dimusnahkan; ah - Satu buah cincin emas berwarna kuning; ng M - Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek on Hal. 46 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu MIRAGE; es CITIZEN; R - Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi merek ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46