ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
permohonan

Peninjauan

Kembali

R

Mengabulkan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dari

Pemohon

Peninjauan Kembali Terpidana : YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias

ng

UCOK alias JONIUS HALAWA tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/
2013/PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 yang dimohonkan Peninjauan Kembali

gu

tersebut;

KEMBALI:

Menyatakan Terpidana YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias

A

-

MENGADILI

UCOK alias JONIUS HALAWA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan

ah

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan
-

ub
lik

Pembunuhan Berencana”;

Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana tersebut oleh karena itu dengan

am

pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
-

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

ep

-

Menetapkan agar Terpidana tetap berada dalam tahanan;

-

Menetapkan barang bukti berupa :

R

- Beberapa potongan kain yang sudah terbakar;

In
do
ne
si

ah
k

Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

- Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas

A
gu
ng

kena bakaran api;

- Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan
panjang ± 40 cm;

- Satu buah mancis berwarna hijau;

- Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang terbuat
dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm;

lik

gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm;
- Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang;

- Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 cm;

ub

m

ah

- Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan memiliki

- Satu helai kain yang sudah terbakar;

ka

- Satu buah batu bekas bakaran;

ep

Dirampas untuk dimusnahkan;

ah

- Satu buah cincin emas berwarna kuning;

ng

M

- Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek

on

Hal. 46 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

MIRAGE;

es

CITIZEN;

R

- Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi merek

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 46

Select target paragraph3