ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

5.

R

n : Usia terjadinya tindak pidana pada tahun 2012

Bahwa dengan usia Pemohon yang masih berkisar 15-16 tahun

ng

pada saat terjadinya tindak pidana, maka Pemohon merupakan seorang

Anak berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun

gu

2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 : “Anak adalah seseorang yang

belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih

ah

A

dalam kandungan.” (Bukti P-2); juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. (Bukti P-3)
6.

Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai anak dengan melihat

ub
lik

waktu terjadinya tindak pidana serta proses penanganan perkara maupun
fakta-fakta hukum yang telah dilalui, maka seharusnya yang menjadi

am

dasar hukum acara yang berlaku pada saat itu dalam penanganan
perkara a quo Pemohon adalah berdasarkan Undang-undang No. 3

ep

Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 3 yang menyebutkan

ah
k

“Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak,
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan

In
do
ne
si

7.

R

perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini”.

Bahwa usia dari Pemohon yang dicantumkan dalam seluruh

A
gu
ng

berkas perkara yang dijadikan dasar pemberlakuan hukum acara serta
tindakan hukum dari Penyidik dan Penuntut Umum pada saat
dilakukannya pemeriksaan yang berusia 19 tahun sebagai akibat dari
penggalian, pencarian serta pencantuman usia yang tidak benar yakni

melalui penyiksaan, hal mana belakangan diakui oleh Penyidik dalam
Surat dari Inspektur Pengawas Daerah Polda Sumatera Utara yang
keterangan

secara

terulis

melalui

Surat

Nomor:

lik

R/1402/VII/2015/Itwasda tanggal 13 Juli 2015, Perihal Tindak lanjut Surat
Ombudsman RI, yang pada pokoknya menjelaskan pada poin 3 huruf e
bahwa “Kesimpulan atas pengaduan tersebut bahwa pembunuhan

ub

m

ah

memberikan

tersebut telah mendapat kepastian hukum, sementara terhadap identitas

ka

kelahiran Sdr. Yusman Telaumbanua belum dapat dibuktikan secara

ep

materil” (Bukti P-4); maka terhadap diri Pemohon tersebut terdapat

ah

berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara a quo
Bahwa Pemohon dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak

ng

M

mendapatkan Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya

on

Hal. 24 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan

es

8.

R

diantaranya sebagai berikut”.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3