ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 5. R n : Usia terjadinya tindak pidana pada tahun 2012 Bahwa dengan usia Pemohon yang masih berkisar 15-16 tahun ng pada saat terjadinya tindak pidana, maka Pemohon merupakan seorang Anak berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun gu 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih ah A dalam kandungan.” (Bukti P-2); juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. (Bukti P-3) 6. Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai anak dengan melihat ub lik waktu terjadinya tindak pidana serta proses penanganan perkara maupun fakta-fakta hukum yang telah dilalui, maka seharusnya yang menjadi am dasar hukum acara yang berlaku pada saat itu dalam penanganan perkara a quo Pemohon adalah berdasarkan Undang-undang No. 3 ep Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 3 yang menyebutkan ah k “Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan In do ne si 7. R perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini”. Bahwa usia dari Pemohon yang dicantumkan dalam seluruh A gu ng berkas perkara yang dijadikan dasar pemberlakuan hukum acara serta tindakan hukum dari Penyidik dan Penuntut Umum pada saat dilakukannya pemeriksaan yang berusia 19 tahun sebagai akibat dari penggalian, pencarian serta pencantuman usia yang tidak benar yakni melalui penyiksaan, hal mana belakangan diakui oleh Penyidik dalam Surat dari Inspektur Pengawas Daerah Polda Sumatera Utara yang keterangan secara terulis melalui Surat Nomor: lik R/1402/VII/2015/Itwasda tanggal 13 Juli 2015, Perihal Tindak lanjut Surat Ombudsman RI, yang pada pokoknya menjelaskan pada poin 3 huruf e bahwa “Kesimpulan atas pengaduan tersebut bahwa pembunuhan ub m ah memberikan tersebut telah mendapat kepastian hukum, sementara terhadap identitas ka kelahiran Sdr. Yusman Telaumbanua belum dapat dibuktikan secara ep materil” (Bukti P-4); maka terhadap diri Pemohon tersebut terdapat ah berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara a quo Bahwa Pemohon dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak ng M mendapatkan Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya on Hal. 24 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan es 8. R diantaranya sebagai berikut”. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24