ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) undang-undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak.

Bahwa hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat dari Kepala

ng

9.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor
W2.PK.01.01.01-533 tertanggal 22 Maret 2016 Perihal Permohonan

gu

Informasi Publik atas kasus terpidana mati Yusman Telaumbanua yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 hingga saat ini

ah

A

pihak Kanwil tidak pernah dilibatkan ataupun diberitahukan baik oleh

Penyidik, Penuntut Umum maupun Pengadilan setempat mengenai
pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) Anak maupun pendampingan

ub
lik

oleh PK atau PPK terhadap terpidana mati Yusman Telaumbanua. (Bukti
P-5)

am

10.

Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/496/IV/2015/Ditreskrimum

Polda Sumatara Utara tanggal 22 April 2015, Perihal: Informasi Tertulis

ep

dan Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. Yusman Telaumbanua

ah
k

yang menjelaskan pada pokoknya Ke-4 Tersangka lainnya A.n. Ama Pasti
Hia; Ama Pandi Hia; Amosi Hia dan Jeni masih dalam Daftar Pencarian

In
do
ne
si

11.

R

Orang (DPO) Penyidik Polres Nias Gunung Sitoli. (Bukti P-6)

Bahwa jangka waktu penahanan terhadap diri Pemohon yang

A
gu
ng

dimulai saat Penyidikan sejak tanggal 14 September 2012 sampai
dengan 3 Oktober 2012 (20 hari), diperpanjang oleh Penuntut Umum,
sejak tanggal 4 Oktober 2012 sampai dengan 12 November 2012 (40
hari), diperpanjang tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

sejak tanggal 13 November 2012 sampai sampai dengan 12 Desember

2012 (30 hari), diperpanjang kembali tahap II oleh Wakil Ketua

lik

dengan 19 Desember 2012 (7 hari) kemudian dalam tingkat Penuntuan,
dimulai sejak 20 Desember 2012 sampai dengan 8 Januari 2013 (20
hari), diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak

ub

m

ah

Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai

tanggal 9 Januari 2013 sampai dengan 17 Januari 2013 (9 hari),

ka

dilanjutkan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan, Hakim Pengadilan

ep

Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan sejak 18 Januari 2013

ah

sampai dengan 16 Februari 2013 (30 hari) diperpanjang 17 Februari
18 April 2013 sampai dengan 17 Mei 2013 (30 hari) dan diperpanjang

ng

M

kembali 18 Mei sampai dengan 16 Juni 2013 (30 hari) telah melanggar

on

Hal. 25 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

es

R

2013 sampai dengan 17 April 2013 (60 hari), diperpanjang kembali sejak

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3