ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat dari Kepala ng 9. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor W2.PK.01.01.01-533 tertanggal 22 Maret 2016 Perihal Permohonan gu Informasi Publik atas kasus terpidana mati Yusman Telaumbanua yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 hingga saat ini ah A pihak Kanwil tidak pernah dilibatkan ataupun diberitahukan baik oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun Pengadilan setempat mengenai pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) Anak maupun pendampingan ub lik oleh PK atau PPK terhadap terpidana mati Yusman Telaumbanua. (Bukti P-5) am 10. Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/496/IV/2015/Ditreskrimum Polda Sumatara Utara tanggal 22 April 2015, Perihal: Informasi Tertulis ep dan Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. Yusman Telaumbanua ah k yang menjelaskan pada pokoknya Ke-4 Tersangka lainnya A.n. Ama Pasti Hia; Ama Pandi Hia; Amosi Hia dan Jeni masih dalam Daftar Pencarian In do ne si 11. R Orang (DPO) Penyidik Polres Nias Gunung Sitoli. (Bukti P-6) Bahwa jangka waktu penahanan terhadap diri Pemohon yang A gu ng dimulai saat Penyidikan sejak tanggal 14 September 2012 sampai dengan 3 Oktober 2012 (20 hari), diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Oktober 2012 sampai dengan 12 November 2012 (40 hari), diperpanjang tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sejak tanggal 13 November 2012 sampai sampai dengan 12 Desember 2012 (30 hari), diperpanjang kembali tahap II oleh Wakil Ketua lik dengan 19 Desember 2012 (7 hari) kemudian dalam tingkat Penuntuan, dimulai sejak 20 Desember 2012 sampai dengan 8 Januari 2013 (20 hari), diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak ub m ah Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai tanggal 9 Januari 2013 sampai dengan 17 Januari 2013 (9 hari), ka dilanjutkan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan, Hakim Pengadilan ep Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan sejak 18 Januari 2013 ah sampai dengan 16 Februari 2013 (30 hari) diperpanjang 17 Februari 18 April 2013 sampai dengan 17 Mei 2013 (30 hari) dan diperpanjang ng M kembali 18 Mei sampai dengan 16 Juni 2013 (30 hari) telah melanggar on Hal. 25 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak es R 2013 sampai dengan 17 April 2013 (60 hari), diperpanjang kembali sejak ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25