ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dalam Pasal 44 Ayat (2) (penahanan tingkat penyidikan) “Penahanan

sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama

ng

20 (dua puluh) hari”, Ayat 3 “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum

selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut

gu

Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari” Jo. Pasal

46 Ayat (2) (penahanan di tingkat penuntutan) “Penahanan sebagaimana

ah

A

dimaksud dalam Ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari”. Ayat 3

“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) apabila diperlukan
guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan

ub
lik

Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
berwenang untuk paling lama 15 (lima belas) hari” jo. Pasal 47 Ayat (2)

am

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) untuk paling lama 15
(lima belas) hari” Ayat (3) “jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

ep

Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum

ah
k

selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari” .
Bahwa Pemohon berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Nomor

In
do
ne
si

R

12.

REG. PERKARA : PDM-305/GNSTO/04.13 tertanggal 9 April 2013,

A
gu
ng

dituntut dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, yang kemudian oleh

Judex Facti dalam Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS dijatuhi pidana

mati. Tuntutan pidana dan penjatuhan pidana dalam perkara a quo
tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang

No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyebutkan “Apabila
Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,

lik

penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan
kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun” bahkan lebih lanjut
lagi Pasal 6 Ayat 5 ICCPR menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh

ub

m

ah

melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana

dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia

ka

delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan

ep

yang tengah mengandung. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun

ah

2002, Pasal 37 memuat kewajiban bagi Negara untuk menjamin bahwa
perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang

ng

M

menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa

on

Hal. 26 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-

es

R

tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3