ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dalam Pasal 44 Ayat (2) (penahanan tingkat penyidikan) “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama ng 20 (dua puluh) hari”, Ayat 3 “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut gu Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari” Jo. Pasal 46 Ayat (2) (penahanan di tingkat penuntutan) “Penahanan sebagaimana ah A dimaksud dalam Ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari”. Ayat 3 “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan ub lik Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima belas) hari” jo. Pasal 47 Ayat (2) am “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari” Ayat (3) “jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ep Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum ah k selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari” . Bahwa Pemohon berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Nomor In do ne si R 12. REG. PERKARA : PDM-305/GNSTO/04.13 tertanggal 9 April 2013, A gu ng dituntut dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, yang kemudian oleh Judex Facti dalam Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS dijatuhi pidana mati. Tuntutan pidana dan penjatuhan pidana dalam perkara a quo tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyebutkan “Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, lik penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun” bahkan lebih lanjut lagi Pasal 6 Ayat 5 ICCPR menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh ub m ah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia ka delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan ep yang tengah mengandung. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun ah 2002, Pasal 37 memuat kewajiban bagi Negara untuk menjamin bahwa perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang ng M menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa on Hal. 26 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran- es R tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26