ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

belas tahun;

Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Pemohon di

ng

13.

R

pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan

atas sehubungan dengan alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal

263 Ayat 2 huruf a KUHAP, maka jika keadaan baru (novum) di atas itu

gu

sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung hasilnya akan putusan
bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Yusman

ah

A

Telaumbanua alias Joni alias Ucok alias Jonius Halawa dalam putusan.
14.

Bahwa oleh karena itu sangat beralasan hukum, bukti baru

(novum) yang kami ajukan pada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung

ub
lik

yang memeriksa perkara ini dapat menerima dan menjadikan dasar
pertimbangan penanganan perkara a quo sejak saat dimulainya

am

penyelidikan, penyidikan hingga pemasyarakatan yang dalam perkara a
quo tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang

ep

Pengadilan Anak oleh karenanya sudah sepantasnya bahwa segala

ah
k

bentuk tindakan hukum di setiap tingkat pemeriksaan hingga putusan
Judex Facti dalam perkara a quo Pemohon haruslah dianggap batal demi

In
do
ne
si

R

hukum dan membebaskan Yusman Telaumbanua alias Joni alias Ucok
alias Jonius Halawa dari segala hukuman.

A
gu
ng

A.2 Alasan Peninjauan Kembali Kedua berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf c
KUHAP: apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Majelis Hakim yang terhormat, nampaknya, dalam perkara a quo tidak
hanya

terjadi

kesalahan

dalam

hukum

acara

berdasarkan

novum

sebagaimana telah diuraikan dalam alasan peninjauan kembali oleh

lik

Facti juga telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam
memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga putusan tersebut dalam
pertimbangannya tidak sempurna (onvoeldoende gemotiverd), dan terdapat

ub

m

ah

Pemohon sebelumnya akan tetapi dalam memutus perkara a quo, Judex

kekeliruan yang nyata dalam amar putusannya yang sangat merugikan

ka

Pemohon Peninjauan Kembali;

ep

Namun demikian, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengemukakan

ah

alasan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan
amar putusannya keliru pula, Pemohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu

ng

M

mengemukakan pengertian kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata

on

Hal. 27 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP.

es

R

hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang mengakibatkan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3