ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id belas tahun; Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Pemohon di ng 13. R pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan atas sehubungan dengan alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf a KUHAP, maka jika keadaan baru (novum) di atas itu gu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung hasilnya akan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Yusman ah A Telaumbanua alias Joni alias Ucok alias Jonius Halawa dalam putusan. 14. Bahwa oleh karena itu sangat beralasan hukum, bukti baru (novum) yang kami ajukan pada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung ub lik yang memeriksa perkara ini dapat menerima dan menjadikan dasar pertimbangan penanganan perkara a quo sejak saat dimulainya am penyelidikan, penyidikan hingga pemasyarakatan yang dalam perkara a quo tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang ep Pengadilan Anak oleh karenanya sudah sepantasnya bahwa segala ah k bentuk tindakan hukum di setiap tingkat pemeriksaan hingga putusan Judex Facti dalam perkara a quo Pemohon haruslah dianggap batal demi In do ne si R hukum dan membebaskan Yusman Telaumbanua alias Joni alias Ucok alias Jonius Halawa dari segala hukuman. A gu ng A.2 Alasan Peninjauan Kembali Kedua berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP: apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Majelis Hakim yang terhormat, nampaknya, dalam perkara a quo tidak hanya terjadi kesalahan dalam hukum acara berdasarkan novum sebagaimana telah diuraikan dalam alasan peninjauan kembali oleh lik Facti juga telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga putusan tersebut dalam pertimbangannya tidak sempurna (onvoeldoende gemotiverd), dan terdapat ub m ah Pemohon sebelumnya akan tetapi dalam memutus perkara a quo, Judex kekeliruan yang nyata dalam amar putusannya yang sangat merugikan ka Pemohon Peninjauan Kembali; ep Namun demikian, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengemukakan ah alasan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan amar putusannya keliru pula, Pemohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu ng M mengemukakan pengertian kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata on Hal. 27 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP. es R hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang mengakibatkan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27