ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Penjelasan ini perlu disampaikan dengan maksud agar kita tidak keluar dari koridor kewenangan upaya hukum peninjauan kembali. Oleh karena itu ng perlu kiranya ditarik batas-batas dimana letak penerapan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sesuai dengan maksud dari ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP; gu Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP tidak mengatur pengertian istilah kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP ah A hanya mengatur mengenai rumusan umum dari salah satu dasar atau alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali; Pengertian umum menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun ub lik oleh W.J.S. Poerwadarminta pada halaman 504. “khilaf” mempunyai pengertian “keliru/salah”, sedangkan “kekhilafan” mempunyai pengertian am “kekeliruan/kesalahan” yang mencolok dan serius. Bahwa Pemohon menganggap Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli ep Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS tanggal 21 Mei 2013 menggandung suatu ah k kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yang akan dijelaskan di bawah ini: In do ne si 15. R Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan alat bukti keterangan saksi. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan pada A gu ng tingkat pertama yang terdiri dari PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN, KORLI BR PURBA alias MAK YUN alias INA GAMAWA, SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA, PARLIN HALOHO alias PAK ROBI, YOSA’ATI TELAUMBANUA alias INA SINI, ITERIA ZAI alias ITE, OKA ISKANDAR DINATA alias AMA IFAN, dan saksi-saksi yang keterangannya dibacakan di muka persidangan diantaranya DERIMA TELAUMBANUA alias lik FONAHA TELAUMBANUA alias ARIS TELAUMBANUA alias AMA GAMAWA adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban KOLIMARINUS ZEGA ub m ah DERI alias BORIS, MARIANTONIUS ZEBUA alias AMA WIDIA dan alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMI TRIO GIRSANG alias BAPAK 16. Bahwa mencermati keterangan saksi yang tertuang dalam putusan ep ka EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA. ah a quo (halaman 22 sampai dengan halaman 41) mengenai keterangan para mereka sampaikan di atas tidak diperoleh dari pengetahuannya sendiri (de on Hal. 28 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M auditu), tidak ada saksi fakta yang mampu menjelaskan cara kejahatan, es R saksi tersebut di atas, jelas bahwa pengetahuan atas pernyataan yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28