ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Penjelasan ini perlu disampaikan dengan maksud agar kita tidak keluar dari

koridor kewenangan upaya hukum peninjauan kembali. Oleh karena itu

ng

perlu kiranya ditarik batas-batas dimana letak penerapan kekhilafan atau
kekeliruan yang nyata sesuai dengan maksud dari ketentuan Pasal 263 Ayat
(2) huruf c KUHAP;

gu

Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP tidak mengatur pengertian istilah
kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP

ah

A

hanya mengatur mengenai rumusan umum dari salah satu dasar atau
alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali;

Pengertian umum menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun

ub
lik

oleh W.J.S. Poerwadarminta pada halaman 504. “khilaf” mempunyai
pengertian “keliru/salah”, sedangkan “kekhilafan” mempunyai pengertian

am

“kekeliruan/kesalahan” yang mencolok dan serius.

Bahwa Pemohon menganggap Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli

ep

Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS tanggal 21 Mei 2013 menggandung suatu

ah
k

kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yang akan dijelaskan di
bawah ini:

In
do
ne
si

15.

R

Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan alat bukti keterangan saksi.

Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan pada

A
gu
ng

tingkat pertama yang terdiri dari PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN,

KORLI BR PURBA alias MAK YUN alias INA GAMAWA, SADA’ARIH BORU
MARINGGA alias MAMA EVA, PARLIN HALOHO alias PAK ROBI,
YOSA’ATI TELAUMBANUA alias INA SINI, ITERIA ZAI alias ITE, OKA

ISKANDAR DINATA alias AMA IFAN, dan saksi-saksi yang keterangannya

dibacakan di muka persidangan diantaranya DERIMA TELAUMBANUA alias

lik

FONAHA TELAUMBANUA alias ARIS TELAUMBANUA alias AMA GAMAWA
adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan berkas perkara tindak
pidana pembunuhan berencana terhadap korban KOLIMARINUS ZEGA

ub

m

ah

DERI alias BORIS, MARIANTONIUS ZEBUA alias AMA WIDIA dan

alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMI TRIO GIRSANG alias BAPAK
16.

Bahwa mencermati keterangan saksi yang tertuang dalam putusan

ep

ka

EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA.

ah

a quo (halaman 22 sampai dengan halaman 41) mengenai keterangan para
mereka sampaikan di atas tidak diperoleh dari pengetahuannya sendiri (de

on

Hal. 28 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

auditu), tidak ada saksi fakta yang mampu menjelaskan cara kejahatan,

es

R

saksi tersebut di atas, jelas bahwa pengetahuan atas pernyataan yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3