ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

waktu kejahatan dan tempat kejahatan yang tepat dilakukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali, yang diantaranya adalah sebagai berikut:

ng

Saksi PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN, yang menyatakan “Bahwa

setahu saksi, setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa YUSMAN

TELAUMBANUA, yang membunuh korban adalah saksi RASULA HIA,

gu

sedangkan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA tidak ikut membunuh,
hanya ikut saat membuang mayat korban karena disuruh oleh teman-

ah

A

temannya”. (Halaman 24)

Saksi KORLI BR PURBA alias MAK YUN alias INA GAMAWA dan Saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA, keduanya memiliki

ub
lik

keterangan yang sama, yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa
berdasarkan pengakuan saksi RASULA HIA alias Ama Sini dan Terdakwa

am

YUSMAN TELAUMBANUA alias Joni alias Jonius Hawala cara mereka
melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama

ep

melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama

ah
k

sekali Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok
kepala korban Jimmi Trio Girsang alias Bapak Eva dari belakang secara

In
do
ne
si

R

berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut sehingga korban terjatuh

ke tanah kemudian saksi RASULA HIA alias Ama Sini alias Rusula

A
gu
ng

mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher korban

Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama Gamawa secara berkali-kali
dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan

sebilah parang ke punggung korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias
Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke

tanah lalu selanjutnya saksi RUSULA HIA menusukkan parang yang ia

lik

dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho alias
Mama Rika dengan menggunakan sebilah pisau yang digunakan oleh
masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana Amosi Hia alias Mosi

ub

m

ah

pegang ke arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia alias Mosi (DPO)

(DPO) menikam perut Rugun Br Haloho alias Mama Rika dari samping

ka

sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan

ep

tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama sekali”. Kemudian ��Bahwa

ah

saksi juga mendengar cerita ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan
alias Mama Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni

on

Hal. 29 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

(DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama

es

R

pelaku Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3