ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R waktu kejahatan dan tempat kejahatan yang tepat dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yang diantaranya adalah sebagai berikut: ng Saksi PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN, yang menyatakan “Bahwa setahu saksi, setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA, yang membunuh korban adalah saksi RASULA HIA, gu sedangkan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA tidak ikut membunuh, hanya ikut saat membuang mayat korban karena disuruh oleh teman- ah A temannya”. (Halaman 24) Saksi KORLI BR PURBA alias MAK YUN alias INA GAMAWA dan Saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA, keduanya memiliki ub lik keterangan yang sama, yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa berdasarkan pengakuan saksi RASULA HIA alias Ama Sini dan Terdakwa am YUSMAN TELAUMBANUA alias Joni alias Jonius Hawala cara mereka melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama ep melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama ah k sekali Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang alias Bapak Eva dari belakang secara In do ne si R berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut sehingga korban terjatuh ke tanah kemudian saksi RASULA HIA alias Ama Sini alias Rusula A gu ng mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama Gamawa secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan sebilah parang ke punggung korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi RUSULA HIA menusukkan parang yang ia lik dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana Amosi Hia alias Mosi ub m ah pegang ke arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia alias Mosi (DPO) (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho alias Mama Rika dari samping ka sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan ep tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama sekali”. Kemudian ��Bahwa ah saksi juga mendengar cerita ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan alias Mama Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni on Hal. 29 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M (DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama es R pelaku Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29