ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Caranya adalah dengan melakukan pengukuran lebar sinus pada samping wajah. ng Ketiga, metode pemeriksaan dilakukan terhadap tangan kiri Yusman yang bertujuan untuk membandingkan antara radiograf Hand Wrist dengan chart Greulich-Pyle. Alasan melakukan pemeriksaan dengan tangan kiri gu karena tangan kanan lebih sering digunakan manusia sehingga dalam perkembangannya, tangan kanan lebih besar dari tangan kiri. ah A Pemeriksaan ini digunakan sebagai pembanding dari 2 pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengukuran melalui pengecekan osifikasi [penyatuan penulangan] dengan ub lik menggunakan radiografi digital yang berfungsi agar bayangan tulang yang sangat tipis pun dapat dilihat secara detil. Penggunaan radiografi Metode Al Metode Van Qahtani Heerden Metode Schaffer and Pyle [Sinus [Dental] [Hand Wrist] 18.4 – 18.5 tahun 18 - 19 tahun +/- 6 bulan [maksilaris], 19 - 20 tahun [frontalis] A gu ng 4. Paranasal] 17 - 18 tahun In do ne si R ah k [Dental] 18.5 tahun Metode Greulich ep am digital dilakukan untuk mengurangi kesalahan dari mata [human error]. Bahwa dengan telah diketahuinya keadaan baru (Novum) berupa usia Pemohon pada saat dilakukan pemeriksaan tertanggal 17 November 2015 adalah berusia 18-19 tahun. Maka dengan demikian, dapat diketahui pula bahwa seharusnya usia Pemohon pada saat terjadinya tindak pidana sebagaimana tercantum dalam BAP, surat dakwaan dan lik tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2012 adalah sekitar 15-16 tahun. Hal ini berbeda dengan apa yang tercantum dalam BAP, surat dakwaan dan Putusan pengadilan perkara a quo ub m ah putusan Pengadilan perkara a quo Pemohon yakni pada tanggal 4 April pemohon yang menyebutkan usia Pemohon adalah 19 tahun. ep ka Dengan rumus sebagai berikut: (x – y = n) Jika x = 18 maka (x – y = n) 18 tahun – 3 tahun = 15 tahun Keterangan : R ah Jika x = 19 maka (x – y = n) 19 tahun – 3 tahun = 16 tahun es M x : Usia berdasarkan hasil Pemeriksaan pada tahun 2015 on Hal. 23 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng y : Tahun pemeriksaan 2015 – Tahun terjadinya tindak pidana 2012 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23