ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Caranya adalah dengan melakukan pengukuran lebar sinus pada
samping wajah.

ng

Ketiga, metode pemeriksaan dilakukan terhadap tangan kiri Yusman yang

bertujuan untuk membandingkan antara radiograf Hand Wrist dengan
chart Greulich-Pyle. Alasan melakukan pemeriksaan dengan tangan kiri

gu

karena tangan kanan lebih sering digunakan manusia sehingga dalam
perkembangannya,

tangan

kanan

lebih

besar

dari

tangan

kiri.

ah

A

Pemeriksaan ini digunakan sebagai pembanding dari 2 pemeriksaan
sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengukuran
melalui

pengecekan

osifikasi

[penyatuan

penulangan]

dengan

ub
lik

menggunakan radiografi digital yang berfungsi agar bayangan tulang
yang sangat tipis pun dapat dilihat secara detil. Penggunaan radiografi
Metode Al

Metode Van

Qahtani

Heerden

Metode Schaffer

and Pyle

[Sinus

[Dental]
[Hand Wrist]
18.4 – 18.5 tahun 18 - 19 tahun
+/- 6 bulan

[maksilaris],
19 - 20 tahun
[frontalis]

A
gu
ng
4.

Paranasal]
17 - 18 tahun

In
do
ne
si

R

ah
k

[Dental]
18.5 tahun

Metode Greulich

ep

am

digital dilakukan untuk mengurangi kesalahan dari mata [human error].

Bahwa dengan telah diketahuinya keadaan baru (Novum) berupa

usia Pemohon pada saat dilakukan pemeriksaan tertanggal 17 November
2015 adalah berusia 18-19 tahun. Maka dengan demikian, dapat

diketahui pula bahwa seharusnya usia Pemohon pada saat terjadinya
tindak pidana sebagaimana tercantum dalam BAP, surat dakwaan dan

lik

tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2012
adalah sekitar 15-16 tahun. Hal ini berbeda dengan apa yang tercantum
dalam BAP, surat dakwaan dan Putusan pengadilan perkara a quo

ub

m

ah

putusan Pengadilan perkara a quo Pemohon yakni pada tanggal 4 April

pemohon yang menyebutkan usia Pemohon adalah 19 tahun.

ep

ka

Dengan rumus sebagai berikut: (x – y = n)

Jika x = 18 maka (x – y = n) 18 tahun – 3 tahun = 15 tahun
Keterangan :

R

ah

Jika x = 19 maka (x – y = n) 19 tahun – 3 tahun = 16 tahun

es

M

x : Usia berdasarkan hasil Pemeriksaan pada tahun 2015

on

Hal. 23 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

y : Tahun pemeriksaan 2015 – Tahun terjadinya tindak pidana 2012

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3