ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan di pinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu ng pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 WIB saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan Terdakwa serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di gu simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO ah A GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek yang sudah disediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO) ub lik mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dari am belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA mengeluarkan sebilah ep parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu ah k membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas In do ne si R nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya di punggung korban A gu ng KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA alias MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali lik alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan ub m ah dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO setelah itu ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa ka bersama dengan AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI ep HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah ah melemparkan ketiga tubuh korban ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO alias ng M MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah yang isinya berupa uang on Hal. 15 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa es R AMA SINI alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15