ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan di
pinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu

ng

pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 WIB saksi
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan Terdakwa serta AMOSI HIA
alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di

gu

simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO

ah

A

GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA

pergi mengambil tokek yang sudah disediakan di kebun milik Ama Yarni Hia,
setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO)

ub
lik

mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian
membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dari

am

belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian
saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA mengeluarkan sebilah

ep

parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu

ah
k

membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK
YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas

In
do
ne
si

R

nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia

selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya di punggung korban

A
gu
ng

KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara
berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya

saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menusukkan parang yang
ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA alias

MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br
HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali

lik

alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam
perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan
sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan

ub

m

ah

dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO

setelah itu ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa

ka

bersama dengan AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI

ep

HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah

ah

melemparkan ketiga tubuh korban ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias
plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO alias

ng

M

MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah yang isinya berupa uang

on

Hal. 15 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa

es

R

AMA SINI alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3