ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bersama para pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing-masing saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta ng RUSULA dua ratus ribu rupiah),Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA gu alias MOSI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA PASTI HIA (DPO) sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), ah A AMA FANDI HIA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan JENI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI ub lik alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi am RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) ep menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil membawa ah k minyak dan parang kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh korban dibuang dan sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban In do ne si R tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI A gu ng memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiram dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban dibakar lik lubang tanah yang telah digali kemudian ditutup dengan tanah serta ditumpuk dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing ub m ah lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan ke dalam sambil membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum ka dibakar; ep - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, RUSULA HIA alias AMA SINI alias ah RUSULA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br on Hal. 16 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu itu; ng M HALOHO alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat es R JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16