ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bersama para pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan

pembagian masing-masing saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias
sebesar

Rp1.200.000,00

(satu

juta

ng

RUSULA

dua

ratus

ribu

rupiah),Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias
JONIUS HALAWA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA

gu

alias MOSI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA
PASTI HIA (DPO) sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah),

ah

A

AMA FANDI HIA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
dan JENI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan

setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI

ub
lik

alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah
masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi

am

RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA
PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO)

ep

menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil membawa

ah
k

minyak dan parang kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh
korban dibuang dan sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban

In
do
ne
si

R

tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br
HALOHO alias MAMA RIKA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI

A
gu
ng

memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA

GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA
SINI

alias

RUSULA

bersama-sama

dengan

para

pelaku

lainnya

menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiram dengan
minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar
kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban dibakar

lik

lubang tanah yang telah digali kemudian ditutup dengan tanah serta
ditumpuk dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA alias AMA SINI alias
RUSULA bersama para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing

ub

m

ah

lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan ke dalam

sambil membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum

ka

dibakar;

ep

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, RUSULA HIA alias AMA SINI alias

ah

RUSULA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan
GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br

on

Hal. 16 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

itu;

ng

M

HALOHO alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat

es

R

JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3