ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM

INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM

ng

DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/
2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang

yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan

gu

Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa
atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F. selaku dokter Kehakiman RSUD Dr.

ah

A

Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah
diperiksa sekumpulan tulang belulang manusia, dengan kondisi tulang tidak
lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang

ub
lik

terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi tulang belulang diperkirakan
usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal

am

dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :
1.

Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm -171,86

ep

cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban

ah
k

adalah diduga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah
tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada,;
Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152,64 cm –

In
do
ne
si

R

2.

161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga

A
gu
ng

perdarahan pada rongga dada akibat trauma tumpul pada dada,;
3.

Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai,

perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat
ditentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak utuh.

(terlampir dalam berkas perkara);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

lik

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli tanggal 09 April 2013 sebagai berikut :

ub

m

ah

Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana.

1. Menyatakan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK

ka

alias JONIUS HALAWA, bersalah melakukan tindak pidana turut serta

ep

melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340

R

Kesatu Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias

ng

M

JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA, dengan Pidana Penjara selama

on

Hal. 17 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

seumur hidup;

es

ah

Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3