ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 3. Menyatakan barang bukti berupa : Beberapa potongan kain yang sudah terbakar; - Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor ng - bekas kena bakaran api; - Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api ah A gu dengan panjang ± 40 Cm; - Satu buah mancis berwarna hijau; - Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 Cm; - Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segitiga dan ub lik memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan - Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang; - Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm; - Satu helai kain yang sudah terbakar; - Satu buah batu bekas bakaran; ep ah k am sekitar 50 Cm; Dirampas untuk dimusnahkan; Satu buah cincin emas berwarna kuning; - Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari In do ne si R - A gu ng besi merek CITIZEN; - Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi merek MIRAGE; - Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak 44 tulang; - Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak 32 tulang; sebanyak 1 tulang; ub m Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban; 4. Biaya perkara dibebankan Kepada Negara; Membaca putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/ ep 2013/PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK ah ka Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang lik ah - on Hal. 18 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana secara bersama-sama” ; es R alias JONIUS HALAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18