ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

3. Menyatakan barang bukti berupa :

Beberapa potongan kain yang sudah terbakar;

-

Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor

ng

-

bekas kena bakaran api;
-

Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api

ah

A

gu

dengan panjang ± 40 Cm;
-

Satu buah mancis berwarna hijau;

-

Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang

terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 Cm;
-

Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segitiga dan

ub
lik

memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan
-

Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang;

-

Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm;

-

Satu helai kain yang sudah terbakar;

-

Satu buah batu bekas bakaran;

ep

ah
k

am

sekitar 50 Cm;

Dirampas untuk dimusnahkan;

Satu buah cincin emas berwarna kuning;

-

Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari

In
do
ne
si

R

-

A
gu
ng

besi merek CITIZEN;
-

Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi merek

MIRAGE;
-

Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang

sebanyak 44 tulang;
-

Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang

sebanyak 32 tulang;
sebanyak 1 tulang;

ub

m

Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban;
4. Biaya perkara dibebankan Kepada Negara;

Membaca putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/

ep

2013/PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK

ah

ka

Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang

lik

ah

-

on

Hal. 18 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana secara bersama-sama” ;

es

R

alias JONIUS HALAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3