ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias

JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA, oleh karena itu dengan Pidana

ng

Mati;

3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :

gu

- Beberapa potongan kain yang sudah terbakar;

- Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas

ah

A

kena bakaran api;

- Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan
panjang ± 40 Cm;

ub
lik

- Satu buah mancis berwarna hijau;

- Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang

am

terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm;
- Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan memiliki

ep

gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50

ah
k

Cm;

- Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang;

In
do
ne
si

R

- Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm;
- Satu helai kain yang sudah terbakar;

A
gu
ng

- Satu buah batu bekas bakaran;
Dirampas untuk dimusnahkan;

- Satu buah cincin emas berwarna kuning;

- Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi merek
CITIZEN;

- Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek

lik

- Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga)
individu, antara lain :

a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak

ub

m

ah

MIRAGE;

44 tulang;

ka

b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak

ep

32 tulang;

ah

c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak

R

1 tulang;

es

Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban;

on

Hal. 19 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3