ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 2/PK/Akte
Pid/2016/PN Gst, tanggal 23 Juni 2016 yang diajukan oleh Penasihat Hukum

ng

Terpidana untuk dan atas nama Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus

tanggal 11 Mei 2016, memohon agar putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat
ditinjau kembali;

gu

Membaca Memori Peninjauan Kembali dari Penasihat Hukum Terpidana

tanggal 20 Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

ah

A

Gunungsitoli tanggal 23 Juni 2016;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatuhkan

ub
lik

dengan hadirnya Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei 2016
dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang

am

tetap;

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali

ep

yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah

ah
k

sebagai berikut :

I. Alasan-alasan Peninjauan Kembali.

In
do
ne
si

R

Majelis Hakim yang terhormat, setelah menyampaikan apa yang menjadi

fakta-fakta hukum serta putusan Judex Facti kepada Pemohon, ijinkan

A
gu
ng

Pemohon menyampaikan apa yang menjadi alasan Peninjauan Kembali.

Lebih baik sepuluh orang bersalah melarikan diri daripada satu orang yang

tidak bersalah menderita. Adagium yang disampaikan oleh ahli hukum
William Blackstone tersebut memiliki makna yang sangat mendalam.

Pertama, bahwa dalam suatu sistem peradilan pidana dimungkinkan adanya
suatu kesalahan yang mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum.

lik

seseorang yang telah melakukan kejahatan.

Oleh karena itu, sistem peradilan pidana harus berjalan secara fair untuk
memastikan bahwa orang yang dipersalahkannya tersebut haruslah benar-

ub

m

ah

Kedua, hukum pidana merupakan suatu bentuk pemberian penderitaan bagi

benar yang bertanggung jawab atas perbuatannya. Atau dengan kata lain,

ka

kebenaran materiil harus menjadi panglima untuk menyatakan seseorang

ep

bersalah. Dalam upaya untuk menelusuri kebenaran materiil (materiile

ah

waarheid) tersebut berlaku suatu asas bahwa keseluruhan proses yang
kepada Hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta

on

Hal. 20 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

harus dengan alat bukti yang sempurna.

es

R

mengantarkan kepada putusan Hakim, harus secara langsung dihadapkan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3