ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 2/PK/Akte Pid/2016/PN Gst, tanggal 23 Juni 2016 yang diajukan oleh Penasihat Hukum ng Terpidana untuk dan atas nama Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2016, memohon agar putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat ditinjau kembali; gu Membaca Memori Peninjauan Kembali dari Penasihat Hukum Terpidana tanggal 20 Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ah A Gunungsitoli tanggal 23 Juni 2016; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatuhkan ub lik dengan hadirnya Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei 2016 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang am tetap; Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali ep yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah ah k sebagai berikut : I. Alasan-alasan Peninjauan Kembali. In do ne si R Majelis Hakim yang terhormat, setelah menyampaikan apa yang menjadi fakta-fakta hukum serta putusan Judex Facti kepada Pemohon, ijinkan A gu ng Pemohon menyampaikan apa yang menjadi alasan Peninjauan Kembali. Lebih baik sepuluh orang bersalah melarikan diri daripada satu orang yang tidak bersalah menderita. Adagium yang disampaikan oleh ahli hukum William Blackstone tersebut memiliki makna yang sangat mendalam. Pertama, bahwa dalam suatu sistem peradilan pidana dimungkinkan adanya suatu kesalahan yang mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum. lik seseorang yang telah melakukan kejahatan. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana harus berjalan secara fair untuk memastikan bahwa orang yang dipersalahkannya tersebut haruslah benar- ub m ah Kedua, hukum pidana merupakan suatu bentuk pemberian penderitaan bagi benar yang bertanggung jawab atas perbuatannya. Atau dengan kata lain, ka kebenaran materiil harus menjadi panglima untuk menyatakan seseorang ep bersalah. Dalam upaya untuk menelusuri kebenaran materiil (materiile ah waarheid) tersebut berlaku suatu asas bahwa keseluruhan proses yang kepada Hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta on Hal. 20 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M harus dengan alat bukti yang sempurna. es R mengantarkan kepada putusan Hakim, harus secara langsung dihadapkan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20