ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA, oleh karena itu dengan Pidana ng Mati; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : gu - Beberapa potongan kain yang sudah terbakar; - Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas ah A kena bakaran api; - Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan panjang ± 40 Cm; ub lik - Satu buah mancis berwarna hijau; - Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang am terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm; - Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan memiliki ep gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 ah k Cm; - Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang; In do ne si R - Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm; - Satu helai kain yang sudah terbakar; A gu ng - Satu buah batu bekas bakaran; Dirampas untuk dimusnahkan; - Satu buah cincin emas berwarna kuning; - Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi merek CITIZEN; - Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek lik - Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga) individu, antara lain : a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak ub m ah MIRAGE; 44 tulang; ka b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak ep 32 tulang; ah c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak R 1 tulang; es Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban; on Hal. 19 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M 5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19