ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa agar menjemput

di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA

ng

alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan
Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah

mendengar para korban telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA alias AMA

gu

SINI alias RUSULA kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA
alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah

ah

A

dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan

para korban tersebut sepakat untuk menjemput para korban dari
Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh Terdakwa menjemput para

ub
lik

korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba di Bandara Binaka para
korban menyewa mobil rental untuk diantar di rumah saksi RUSULA HIA

am

alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo
Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan Bandara

ep

Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban karena sebelumnya telah

ah
k

menghubungi para korban melalui handphone agar para korban bersamasama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama

In
do
ne
si

R

Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa melalui

A
gu
ng

handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan
menunggu di Simpang Miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo
tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di

Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan

AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu

lik

alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di
depan SPBU di Jalan Diponegoro bertemu dengan para korban dan
Terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang

ub

m

ah

kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA

karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI

ka

HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan

ep

menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias

ah

MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa membawa
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun

ng

M

III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias

on

Hal. 14 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA

es

R

para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3