ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa agar menjemput di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA ng alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendengar para korban telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA alias AMA gu SINI alias RUSULA kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah ah A dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan para korban tersebut sepakat untuk menjemput para korban dari Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh Terdakwa menjemput para ub lik korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba di Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental untuk diantar di rumah saksi RUSULA HIA am alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan Bandara ep Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban karena sebelumnya telah ah k menghubungi para korban melalui handphone agar para korban bersamasama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama In do ne si R Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa melalui A gu ng handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di Simpang Miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu lik alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU di Jalan Diponegoro bertemu dengan para korban dan Terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang ub m ah kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI ka HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan ep menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias ah MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa membawa Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun ng M III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias on Hal. 14 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA es R para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14