ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan

Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu

ng

dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah
korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA

dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA

gu

EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias

BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah

ah

A

ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya

tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa
menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA

ub
lik

(disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias
ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika

am

ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang

ep

dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi

ah
k

SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di
Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI

In
do
ne
si

R

alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA

kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan
SADA’ARIH

BORU

A
gu
ng

saksi

MARINGGA

alias

MAMA

EVA

sering

berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias

Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan
setelah

melihat

foto-foto

tokek

tersebut

saksi

SADA’ARIH

BORU

lik

Nias untuk membeli tokek tersebut;

- Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias
melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22

ub

m

ah

MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke

April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA

ka

GAMAWA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memberitahukan

ep

bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 untuk

ah

mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB korban
Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA alias

ng

M

AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa

on

Hal. 13 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi RUSULA

es

R

KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA sampai di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3