ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu ng dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA gu EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah ah A ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA ub lik (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika am ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang ep dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi ah k SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI In do ne si R alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan SADA’ARIH BORU A gu ng saksi MARINGGA alias MAMA EVA sering berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan setelah melihat foto-foto tokek tersebut saksi SADA’ARIH BORU lik Nias untuk membeli tokek tersebut; - Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 ub m ah MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA ka GAMAWA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memberitahukan ep bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 untuk ah mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB korban Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA alias ng M AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa on Hal. 13 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi RUSULA es R KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA sampai di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13