ep
u

b

hk
am

32
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima

R

4

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

ratus rupiah).

Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri

gu

Prabumulih Nomor : 41/Pid.B/PN.PBM/2013 tanggal 27 Juni 2013 telah

A

menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa SLAMET RIYANTO Als ANDRIANTO SAPUTRA

ub
lik

Bin SUWARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan Berat”;

2

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;

3

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

4

Menetapkan agar barang bukti berupa :

ep

•

R

1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang

In
do
ne
si

A
gu
ng

lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah;

•

1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukuran
bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm;

•

1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih kurang 47

lik

m

•

1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatan-bulatan
warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau dan 1 (satu)

ub

ah

(empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah;

ep

1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat darah;

•

1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan ungu;

R

•

A

gu

32

on

ng

M

ah

terdapat darah;

bulatan-bulatan warna putih

In
d

ka

buah celana pendek warna merah bermotif

es

ah
k

am

ah

1

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3