• In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukuran ng bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm; • 1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih kurang 47 gu (empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah; • 1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatan-bulatan A warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau dan 1 (satu) bulatan-bulatan warna putih ub lik terdapat darah; • 1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat darah; • 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan ungu; • 1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan ep ah k am ah buah celana pendek warna merah bermotif merek ALTO yang berisi : R 1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja warna In do ne si biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna coklat merek A gu ng CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT, 1 (satu) buah celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah Handphone merek MITO warna hitam; • 1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan. • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang terpasang ub Nomor 0091723/SS/2012; plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309, nomor rangka MH33C1005CK900490; R Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An. ANDRI Bin es ep ka lik 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN m ah • on hlm 31 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng HERMAN selaku anak korban HERMAN Als ABENG Bin ATOK. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am 31 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 31