•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukuran

ng

bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm;
•

1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih kurang 47

gu

(empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah;
•

1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatan-bulatan

A

warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau dan 1 (satu)
bulatan-bulatan warna putih

ub
lik

terdapat darah;
•

1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat darah;

•

1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan ungu;

•

1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan

ep

ah
k

am

ah

buah celana pendek warna merah bermotif

merek ALTO yang berisi :

R

1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja warna

In
do
ne
si

biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna coklat merek

A
gu
ng

CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT, 1 (satu) buah

celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah Handphone merek MITO
warna hitam;

•

1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah;

Dirampas untuk dimusnahkan.

•

1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang terpasang

ub

Nomor 0091723/SS/2012;

plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309, nomor rangka
MH33C1005CK900490;

R

Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An.

ANDRI Bin

es

ep

ka

lik

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN

m

ah

•

on

hlm 31 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

HERMAN selaku anak korban HERMAN Als ABENG Bin ATOK.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

31
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 31

Select target paragraph3