ep u b hk am 32 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima R 4 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng ratus rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri gu Prabumulih Nomor : 41/Pid.B/PN.PBM/2013 tanggal 27 Juni 2013 telah A menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa SLAMET RIYANTO Als ANDRIANTO SAPUTRA ub lik Bin SUWARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan Berat”; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati; 3 Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4 Menetapkan agar barang bukti berupa : ep • R 1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang In do ne si A gu ng lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah; • 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat terdapat ukuran bermotif daun, panjang lebih kurang 15 (lima belas) Cm; • 1 (satu) potong kayu balok persegi ukuran 5 X 5 Cm, panjang lebih kurang 47 lik m • 1 (satu) buah baju kaos merek patrisia, warna putih bermotif bulatan-bulatan warna merah yang terdapat robek diduga bekas tusukan pisau dan 1 (satu) ub ah (empat puluh tujuh) Cm yang terdapat darah; ep 1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut warna hijau yang terdapat darah; • 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, hijau dan ungu; R • A gu 32 on ng M ah terdapat darah; bulatan-bulatan warna putih In d ka buah celana pendek warna merah bermotif es ah k am ah 1 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32