ep
u

b

hk
am

30
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami multiple

ng

R

•

gu

luka tusuk oleh karena benda tajam;

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah

A

Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

ub
lik

2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO,
SpB.;------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

ep

ah
k

am

ah

tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa berdasakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum

A
gu
ng

tertanggal 17 Juni 2013 No.Reg.Perk : PDM-20/EPP.2/PBM-I/04/2013 yang
menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan :
1

Menyatakan terdakwa SLAMET RIYANTO Als ANDRIANTO SAPUTRA
Bin SUWARNO bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak

lik

KUHP dalam dakwaan KESATU Primair dan KEDUA PRIMAIR PRIMAIR;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa seumur hidup, dengan

M

ep

3

Menyatakan barang bukti berupa :

•

1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang

R

ah

perintah agar terdakwa tetap ditahan;

es

ka

2

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP DAN Pasal 354 ayat (1)

ub

m

ah

pidana “pembunuhan berencana” DAN “penganiayaan berat” sebagaimana

In
d

A

gu

30

on

ng

lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3