ep u b hk am 30 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami multiple ng R • gu luka tusuk oleh karena benda tajam; Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah A Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 ub lik 2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, SpB.;------------------------------------------------ ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------- ep ah k am ah tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember In do ne si R Menimbang, bahwa berdasakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum A gu ng tertanggal 17 Juni 2013 No.Reg.Perk : PDM-20/EPP.2/PBM-I/04/2013 yang menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 Menyatakan terdakwa SLAMET RIYANTO Als ANDRIANTO SAPUTRA Bin SUWARNO bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak lik KUHP dalam dakwaan KESATU Primair dan KEDUA PRIMAIR PRIMAIR; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa seumur hidup, dengan M ep 3 Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) bilah pisau merek ACFNF bergagang kayu warna coklat, panjang R ah perintah agar terdakwa tetap ditahan; es ka 2 diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP DAN Pasal 354 ayat (1) ub m ah pidana “pembunuhan berencana” DAN “penganiayaan berat” sebagaimana In d A gu 30 on ng lebih kurang 23 (dua puluh tiga) Cm, yang terdapat darah; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30