ep
u

b

hk
am

33
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

•

merek ALTO yang berisi :

R

1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja warna

biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna coklat merek

gu

CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT, 1 (satu) buah

celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah Handphone merek MITO

A

warna hitam;

1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah;

Dirampas untuk dimusnahkan.
•

ub
lik

am

ah

•

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN
Nomor 0091723/SS/2012;

1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang terpasang

ep

ah
k

•

MH33C1005CK900490;

A
gu
ng

Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An.

In
do
ne
si

R

plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309, nomor rangka

ANDRI Bin

HERMAN selaku anak korban HERMAN Als ABENG Bin ATOK;

6

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu
lima ratus rupiah);

lik

ah

Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan

ub

Negeri Prabumulih masing-masing pada tanggal 1 Juli 2013 dan 1 April 2013
sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 05/Akta.Pid/2013/PN.PBM

ep

dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada

on

ng
gu
A

hlm 33 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

1 Juli 2013;

es

R

terdakwa pada tanggal 18 Juli 2013 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

terdakwa telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera/Sekretaris Pengadilan

Halaman 33

Select target paragraph3