ep u b hk am 33 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia • merek ALTO yang berisi : R 1 (satu) buah tas berwarna hijau kecoklatan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng 1 (satu) buah baju kemeja warna biru tua, 1 (satu) buah baju kemeja warna biru muda merek BYPASS, 1 (satu) buah baju kemeja warna coklat merek gu CLARINO, 1 (satu) buah jaket warna coklat merek SPORT, 1 (satu) buah celana panjang warna merah bata dan 1 (satu) buah Handphone merek MITO A warna hitam; 1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan. • ub lik am ah • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vixion atas nama THENG MILAN Nomor 0091723/SS/2012; 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang terpasang ep ah k • MH33C1005CK900490; A gu ng Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi An. In do ne si R plat / nomor Polisi BG 3966 UH, Nomor mesin : 3C1-898309, nomor rangka ANDRI Bin HERMAN selaku anak korban HERMAN Als ABENG Bin ATOK; 6 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); lik ah Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan ub Negeri Prabumulih masing-masing pada tanggal 1 Juli 2013 dan 1 April 2013 sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 05/Akta.Pid/2013/PN.PBM ep dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada on ng gu A hlm 33 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d 1 Juli 2013; es R terdakwa pada tanggal 18 Juli 2013 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m terdakwa telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera/Sekretaris Pengadilan Halaman 33