ep
u

b

hk
am

34
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa atas banding Jaksa Penuntut Umum tersebut juga telah
menyerahkan memori banding kepada Panitera/Sekretaris pengadilan Negeri

ng

Prabumulih tertanggal 29 Juli 2013 dan atas memori banding Jaksa Penuntut Umum

gu

telah pula diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 06 Agustus 2013 dengan surat

A

akta penyerahan memori banding No.06/Akta.Pid/2013/PN.PBM;

Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi

ub
lik

ah

Palembang telah diberi kesempatan pula oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri

kepada terdakwa masing-masing pada tanggal 08 Juli 2013 Nomor : W6.U8/442/
TP.0202/VII/2013;

ep

ah
k

am

Prabumulih untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan

R

Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh

In
do
ne
si

Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara

A
gu
ng

serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding
tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dengan

disertai memori bandingnya tertanggal 26 Juli 2013 dengan keberatannya sebagai

Pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan

lik

1

Negeri Prabumulih mengenai pertimbangan hukumnya, akan tetapi
tidak sependapat penjatuhan hukuman mati adalah melanggar Hak

ub

m

ah

berikut :

ep

ka

Asasi Manusia dan juga bertentangan dengan Undang-Undang

ah

Dasar 1945 pasal 28 A jo pasal 28 huruf i “hak untuk hidup tiap

es
In
d

A

gu

34

on

ng

M

R

orang tidak dapat dikuranggi dalam keadaan apapun”;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3