ep u b hk am 34 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa atas banding Jaksa Penuntut Umum tersebut juga telah menyerahkan memori banding kepada Panitera/Sekretaris pengadilan Negeri ng Prabumulih tertanggal 29 Juli 2013 dan atas memori banding Jaksa Penuntut Umum gu telah pula diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 06 Agustus 2013 dengan surat A akta penyerahan memori banding No.06/Akta.Pid/2013/PN.PBM; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ub lik ah Palembang telah diberi kesempatan pula oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri kepada terdakwa masing-masing pada tanggal 08 Juli 2013 Nomor : W6.U8/442/ TP.0202/VII/2013; ep ah k am Prabumulih untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan R Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh In do ne si Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara A gu ng serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dengan disertai memori bandingnya tertanggal 26 Juli 2013 dengan keberatannya sebagai Pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan lik 1 Negeri Prabumulih mengenai pertimbangan hukumnya, akan tetapi tidak sependapat penjatuhan hukuman mati adalah melanggar Hak ub m ah berikut : ep ka Asasi Manusia dan juga bertentangan dengan Undang-Undang ah Dasar 1945 pasal 28 A jo pasal 28 huruf i “hak untuk hidup tiap es In d A gu 34 on ng M R orang tidak dapat dikuranggi dalam keadaan apapun”; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34