Penjatuhan pidana mati belum mencerminkan rasa keadilan bagi R 2 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terdawka dan masyarakat pada umumnya, keluarganya, bagi ng terdakwa yang mempunyai anak-anak yang masih membutuhkan gu perhatian dan kasih sayangnya; 3 Bahwa tujuan pemidanaan bukanya semata-mata untuk balas A dendam terhadap perbuatan terdakwa, juga terhadap penjatuhan pidana penjara mati merupakan pemecahan yang buruk karena am 1 ub lik ah tidak memberikan kesempatan untuk merehabilitasi si pelanggar; Dan memohon dijatuhkan terhadap terdakwa adalah penjara seumur hidup dan; Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum ep ah k 2 pada Kejaksaan Negeri Prabumulih; In do ne si Dan menjatuhkan putusan kepada terdakwa Slamet R 3 A gu ng Riyanto Als Andrianto Saputra Bin Suwarno sesuai dengan tuntutan tertanggal 17 Juni 2013; Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya ad.1,2 dan 3 Majelis Hakim Tinggi Tingkat lik ah Banding tidak sependapat dengan pertimbangn hukum sebagai berikut : Menimbang, bahwa Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam waktu ub penganiayaan berat yang melukai 2 (dua) orang sekaligus dan juga melarikan sepeda ep motor milik korban, dan terhadap perbuatan terdakwa Apakah korban yang mereka bunuh tidak memiliki HAM seperti, The right to life itu? Karena apabila di katakan Jaksa Penuntut Umum, pidana mati bertentangan dengan es 1 R ka m yang singkat dan direncanakan membunuh 2 (dua) orang sekaligus dan juga on hlm 35 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng Undang-Undang Dasar 1945 atau inkonstional atau bertentangan dengan peraturan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am 35 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 35