ep u b hk am 3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 22 Juli 2013 R 9 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Nomor : 060/Pen.Pid/2013/PT.PLG, sejak tanggal 31 Juli 2013 sampai ng dengan tanggal 28 September 2013; gu Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya MARSHAL FRANSTURDI, SH. Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di kantor di A Komp.DKT/Depan Asmara Yon Zipur 2 No.03 RT.03 RW.01, Kec.Prabumulih ub lik ah Barat, Kota Prabumulih, berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim tanggal 25 April PENGADILAN TINGGI TERSEBUT; Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, ep ah k am 2013; serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 27 Juni 2013 A gu ng In do ne si R Nomor : 41/Pid.B/PN.PBM/2013 dalam perkara tersebut diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 03 April 2013 NOMOR.REG.PERKARA : PDM-20/Epp.2/PBM/04/2013 terdakwa didakwa sebagai berikut : Dakwaan : KESATU : lik ah PRIMAIR : ub bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB ep atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di rumah korban HERMAN alias ABENG bin ATOK , Jalan Jenderal Sudirman Rt, 01 R Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih atau on In d ng gu A hlm 3 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG es setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ----------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA Halaman 3