ep u b hk am 4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa ng orang lain yaitu korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. gu MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai berikut : ----------Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, terdakwa SLAMET A RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan ub lik ah kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, terdakwa menerima pembagian hasil ep ah k am diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan Korban 1. penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- In do ne si R (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian A gu ng hasil yang diterima terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan yaitu terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara lik ah terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SECAI menyinggung- ub bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir setiap ep hari terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. R ka m nyinggung terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis” ketika terdakwa es MELAN bin SECAI, dan timbul niat terdakwa untuk membunuh korban 1.HERMAN In d A gu 4 on ng alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI. Selanjutnya, terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4