ep
u

b

hk
am

5
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk menghilangkan nyawa Korban 1
dan Korban 2 yaitu, pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 14.30

ng

WIB, terdakwa menyimpan sepotongan kayu balok dengan ukuran persegi ukuran 5

gu

cm x 5 cm dengan panjang 47 cm, disamping kamar terdakwa selain itu terdakwapun

menyiapkan sebilah pisau merk ACFNF bergagang kayu warna coklat bersarung

A

kayu warna coklat yang disimpan dirak baju dikamar terdakwa. Selanjutnya pada
malam hari yaitu hari Rabu tanggal 12 Desember 2012, sekira jam 19.00 WIB,

sedangkan Korban 1. MELAN binti SECAI tinggal dirumah

beristirahat dikamar tidurnya, demikian pula saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG bin
MENG HUA bersama isterinya YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO

ep

ah
k

am

kendaraannya,

ub
lik

ah

terdakwa melihat korban HERMAN alias ABENG bin ATOK pergi dengan

yang juga merupakan karyawan korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK

In
do
ne
si

R

sedang beristirahat dikamar tidur Kemudian terdakwa ngobrol bersama saksi

A
gu
ng

AGUNG didepan rumah saksi TUKUL yang bersebelahan dengan rumah Korban 1.
HERMAN alias ABENG bin ATOK. Lalu sekira jam 23.30 WIB, terdakwa pulang
kemudian masuk kekamar lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa mendengar

korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK pulang, Selanjutnya pada hari Kamis

tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB terdakwa mengetahui Korban 2.

lik

ah

MELAN Binti SECAI keluar dari kamar dan menuju ke kamar mandi kemudian

terdakwa mengambil sebilah kayu balok dan sebilah pisau yang telah dipersiapkan

ub

SECAI keluar dari kamar mandi lalu tidak lama setelah itu Korban 2 keluar dari
kamar mandi tersebut lalu berjalan menuju kekamar korban 2. MELAN binti SECAI

ep

ka

m

terdakwa sebelumnya setelah itu terdakwa menunggu Korban 2. MELAN Binti

dan pada saat melewati depan kamar terdakwa kemudian terdakwa langsung

es

R

memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban 2.

on

hlm 5 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok tersebut, kemudian korban 2

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3