ep u b hk am 6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu terdakwa mengejar Korban 2 kemudian memukul lagi wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga ng Korban 2. MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias gu ABENG binti ATOK terbangun dan mencoba menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya terdakwa pun memukul kepala bagian kiri korban 1. A HERMAN alias ABENG bin ATOK, kemudian terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh/jatuh ub lik ah kelantai, selanjutnya terdakwa langsung menghunus pisau yang telah disiapkan sedang terkapar dilantai, kemudian terdakwa menusuk dada diteruskan menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1. HERMAN ep ah k am sebelumnya lalu mendekati korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK yang alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya In do ne si R tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. A gu ng Selanjutnya terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SUCAI yang masih sempat memukul terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh/tidak sadarkan diri. Selanjutnya saat terdakwa keluar dari kamar korban, lik ah terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias ub kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI ep ka m AHENG kemudian terdakwa langsung menusukkan pisaunya tersebut secara berkali- alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi es R TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian terdakwa pun langsung menusukkan In d A gu 6 on ng pisaunya kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali- ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6