ep
u

b

hk
am

7
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kali, Kemudian saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias

BICIEN berlari masuk lagi kekamar saksi TAUFIQ dan saksi YENI dan mengunci

ng

pintu kamar, Selanjutnya terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha

gu

Vixion dari kamar korban 1. HERMAN als ABENG tersebut, kemudian terdakwa
membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Als

A

ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION

warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG

ub
lik

ah

tersebut, terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu

Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor
YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH.

ep

ah
k

am

menghidupkan sepeda motor untuk selanjutnya terdakwa melarikan diri kearah

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu :

In
do
ne
si

•

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :

R

1

A
gu
ng

Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh centimeter;
Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter;

•

Pendarahan pada kedua lubang hidung;

•

Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga;

•

Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,

lik

centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping;

Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

ep

•

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar setengah

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping;
Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat

es

R

•

In
d

ng
gu
A

hlm 7 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

on

ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

•

dalam setengah centimeter;

ub

ah

•

Halaman 7

Select target paragraph3