ep u b hk am 7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kali, Kemudian saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar saksi TAUFIQ dan saksi YENI dan mengunci ng pintu kamar, Selanjutnya terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha gu Vixion dari kamar korban 1. HERMAN als ABENG tersebut, kemudian terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Als A ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG ub lik ah tersebut, terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH. ep ah k am menghidupkan sepeda motor untuk selanjutnya terdakwa melarikan diri kearah Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu : In do ne si • Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka : R 1 A gu ng Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh centimeter; Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter; • Pendarahan pada kedua lubang hidung; • Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga; • Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter, lik centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping; Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu ep • Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar setengah centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping; Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat es R • In d ng gu A hlm 7 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG on ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m • dalam setengah centimeter; ub ah • Halaman 7