ep
u

b

hk
am

3
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 22 Juli 2013

R

9

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Nomor : 060/Pen.Pid/2013/PT.PLG, sejak tanggal 31 Juli 2013 sampai

ng

dengan tanggal 28 September 2013;

gu

Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya MARSHAL

FRANSTURDI, SH. Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di kantor di

A

Komp.DKT/Depan Asmara Yon Zipur 2 No.03 RT.03 RW.01, Kec.Prabumulih

ub
lik

ah

Barat, Kota Prabumulih, berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim tanggal 25 April

PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;

Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya,

ep

ah
k

am

2013;

serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 27 Juni 2013

A
gu
ng

In
do
ne
si

R

Nomor : 41/Pid.B/PN.PBM/2013 dalam perkara tersebut diatas;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum

tertanggal 03 April 2013 NOMOR.REG.PERKARA : PDM-20/Epp.2/PBM/04/2013
terdakwa didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :

KESATU :

lik

ah

PRIMAIR :

ub

bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB

ep

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di
rumah korban HERMAN alias ABENG bin ATOK , Jalan Jenderal Sudirman Rt, 01

R

Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih atau

on

In
d

ng
gu
A

hlm 3 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

es

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

----------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

Halaman 3

Select target paragraph3