ep
u

b

hk
am

2
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Penyidik tanggal 22 Desember 2012 No.Pol : SP-HAN/71/XII/2012/

R

1

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

RESKRIM, sejak tanggal 22 Desember 2012 sampai dengan tanggal 10

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih tanggal 03 Januari

gu

2

ng

Januari 2013;

2013 NOMOR : B-06/N.6.17/Epp.1/01/2013, sejak tanggal 11 Januari 2013

A

sampai dengan tanggal 19 Februari 2013;

3

ub
lik

Februari 2013 No.11/Pen.Pid/2013/PB.PBM, sejak tanggal 20 Februari 2013

ah
am

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih pertama tanggal 13

sampai dengan 21 Maret 2013;
4

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih kedua tanggal 18

sampai dengan 20 April 2013;

Ditahan Penuntut Umum tanggal 03 April 2013 Nomor : PRINT-43/N.6.17/

In
do
ne
si

R

5

ep

ah
k

Maret 2013 No.12/Pen.Pid/2013/PB.PBM, sejak tanggal 22 Maret 2013

A
gu
ng

Epp.2/04/2013, sejak tanggal 03 April 2013 sampai dengan tanggal 22 April
2013;

6

Ditahan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 16 April

2013 Nomor : 41/Th//Pen.Pid/2013/PN.PBM, sejak tanggal 16 April 2013

Nomor : 41/Th.K/Pen.Pid/2013/PN.PBM, sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai

8

Ditahan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 02 Juli 2013 Nomor :

dengan tanggal 14 Juli 2013;

ub

ka

lik

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 6 Mei 2013

m

7

ah

sampai dengan tanggal 15 Mei 2013;

ep

060/Pen.Pid/2013/PT.PLG, sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal

es
In
d

A

gu

2

on

ng

M

R

ah

30 Juli 2013;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3