ep u b hk am 19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R jam 05.00 WIB terdakwa bangun untuk pergi kekamar mandi dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin kekamar mandi namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi ng kekamar mandi dan balik lagi kekamar Korban sambil membuang muka dengan gu ekspresi sinis atau tidak enak kepada terdakwa sehingga terdakwa tambah merasa sakit hati namun terdakwa hanya diam saja pada saat itu, kemudian terdakwa tetap A kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi terdakwa berjalan masuk ke kamar terdakwa, lalu setelah terdakwa didalam kamar kemudian ub lik ah terdakwa mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar mandi dan setelah korban 2 berada didekat kamar terdakwa lalu terdakwa kembali masuk kedalam kamar sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai dari kamar ep ah k am masuk kekamar mandi selanjutnya terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang mandi lalu berjalan menuju kekamar korban 2 dan pada saat melewati depan kamar In do ne si R terdakwa kemudian terdakwa langsung membuka pintu lalu memukul korban 2 A gu ng MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu terdakwa kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun lalu lik ah membawa sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Korban 1 menusukkan pisau tersebut kearah terdakwa namun berhasil ub HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu balok, kemudian terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN ep ka m ditangkis oleh terdakwa, kemudian terdakwa memukul kepala bagian kiri korban 1. alias ABENG bin ATOK roboh dan pisau tersebut terlepas dari tangan korban 1 lalu es R pisau tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah on hlm 19 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK diteruskan menusuk perut korban ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19