ep
u

b

hk
am

19
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

jam 05.00 WIB terdakwa bangun untuk pergi kekamar mandi dan bertemu dengan

korban 2 yang juga ingin kekamar mandi namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi

ng

kekamar mandi dan balik lagi kekamar Korban sambil membuang muka dengan

gu

ekspresi sinis atau tidak enak kepada terdakwa sehingga terdakwa tambah merasa

sakit hati namun terdakwa hanya diam saja pada saat itu, kemudian terdakwa tetap

A

kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi terdakwa
berjalan masuk ke kamar terdakwa, lalu setelah terdakwa didalam kamar kemudian

ub
lik

ah

terdakwa mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar mandi dan setelah korban 2

berada didekat kamar terdakwa lalu terdakwa kembali masuk kedalam kamar sambil
menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai dari kamar

ep

ah
k

am

masuk kekamar mandi selanjutnya terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang

mandi lalu berjalan menuju kekamar korban 2 dan pada saat melewati depan kamar

In
do
ne
si

R

terdakwa kemudian terdakwa langsung membuka pintu lalu memukul korban 2

A
gu
ng

MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban 2. MELAN binti
SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi tersebut, kemudian korban menjerit
kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu terdakwa kembali memukul
wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti SECAI roboh

kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun lalu

lik

ah

membawa sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban

1 selanjutnya Korban 1 menusukkan pisau tersebut kearah terdakwa namun berhasil

ub

HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu balok, kemudian
terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN

ep

ka

m

ditangkis oleh terdakwa, kemudian terdakwa memukul kepala bagian kiri korban 1.

alias ABENG bin ATOK roboh dan pisau tersebut terlepas dari tangan korban 1 lalu

es

R

pisau tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah

on

hlm 19 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK diteruskan menusuk perut korban

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 19

Select target paragraph3